PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko di Kemnterian Investasi/ BPKM, Senin (9/8). Peluncuran OSS tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Haji Edy Pratowo secara virtual, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Semakin rendah tingkat risiko berusaha, maka semakin mudah perizinan berusahanya. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sistem yang terintegrasi secara elektronik akan memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparasi bagi pelaku usaha. Dalam arahannya, Joko Widodo menyampaikan pandemi tidak boleh mengehentikan upaya untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural akan terus dilanjutkan. Prosedur berusaha dan investasi akan terus dipermudah. “Kita ingin iklim usaha di Negara kita berubah makin kondusif. Memudahkan usaha mikro, usaha kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi”, kata Jokowi. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Negara, peningkatan Realisasi Penanaman Modal serta Penguatan Kelembagaan. Sementara itu, Wagub H. Edy Pratowo saat ditemui usai menghadiri peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko mengatakan menyambut baik Sistem OSS Berbasis Risiko ini. “Melalui OSS ini para pengusaha semakin dipermudah dalam mengajukan perizinan, mengurus ijin berusaha menjadi lebih simpel”, tutur Wagub. OSS berbasis risiko merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup perizinan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga dan Kementerian Investasi. (red)