Komplotan Emak-emak Pencuri Spesialis Toko dan Swalayan Ringkus tampak tertunduk malu. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Jajaran Polsek Pahandut berhasil menangkap komplotan pencurian spesialis toko swalayan berjumlah empat orang lintas provinsi.
Keempat pelaku masing-masing berinisial KM (38), MS (60), MA (52) dan MR (42). Diketahui keempat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) beraksi di lima lokasi berbeda di Kota Palangka Raya, pada maret 2022 lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, saat menggelar press release, Jumat (22/4). keempat pelaku merupakan pelaku spesialis pencurian di swalayan yang kerap beraksi berpindah-pindah tempat.
Barang yang dicuri keempat pelaku berupa kebutuhan rumah tangga, susu, kerudung, pakaian dewasa hingga anak-anak, sejumlah alat kosmetik berbagai merk.
“Jadi mereka berpura-pura membeli barang di toko swalayan, ketika penjaga sibuk melayani pembeli lain. para pelaku langsung beraksi dengan memasukan barang curian dalam tas serta pakaian,”kata Kapolsek.
Gerombolan emak-emak diketahui kompak beraksi ditoko dan swalayan, Sendys, Serba 35.000, Serba murah, Big Mart, serta Megatop. Dengan kerugian para pemilik toko yang dicuri sebesar Rp 9.758.000,.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku itu terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Pahandut.
“Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. zal