PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Kepala BPSDM Prov. Kalteng Sri Widanarni mengatakan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, pihaknya berkomitmen untuk mencegah dan menangani setiap adanya gratifikasi di lingkungan BPSDM Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dikatakan Sri Widanarni dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng, bertempat di aula BPSDM Prov. Kalteng, Selasa (26/4).
“Kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sunguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh tim lnspektorat Provinsi Kalimantan Tengah serta dapat melaksanakan informasi tersebut di lingkungan kerjanya masing-masing,’’ kata Sri Wedanarni.
Dijelaskan Sri Wedanarni, Tim lnspektorat Prov. Kalteng yang terdiri dari Parno, Nunik Nuryanasari, dan Novilia Marta Putri menyampaikan kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan, dan pegawai di lingkungan BPSDM Prov. Kalteng untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang sumber penerimaannya tidak jelas dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Mereka berpesan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membenarkan pemberian dan penerimaan tersebut, terutama dari pihak yang sedang melakukan pengembangan kompetensi di BPSDM Prov. Kalteng. Mereka juga mengimbau apabila menerima sesuatu dari pihak lain, maka segera lakukan pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng,’’ kata Sri Wedanarni.
Sebagai aparatur, harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara.
Namun sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut, ASN BPSDM Prov. Kalteng diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi. (red)