PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin menghadiri sekaligus membuka Pembekalan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Pemprov. Kalteng Tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/5).
Nuryakin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merujuk pada surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kemenpan dan RB Nomor B/564/RB.06/2022 tanggal 25 april 2022 perihal mekanisme penyampaian PMPRB tahun 2022 yang intinya menyampaikan adanya penundaan penyampaian PMPRB yang semula ditetapkan tanggal 30 april diundur menjadi tanggal 15 juni 2022, hal ini merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk dapat mempersiapkan diri menghadapi evaluasi PMPRB dengan lebih baik lagi.
“Merujuk kepada kegiatan kita hari ini tentunya maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan pembekalan kepada Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penilaian reformasi birokrasi secara mandiri ( self asssesment ) terkait rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pemenuhan dokumen pada masing-masing Perangkat Daerah,” tutur Nuryakin.
Adapun mekanisme kegiatan ini yaitu menyampaikan penjelasan-penjelasan terkait rencana aksi pelaksanaan RB dan pemenuhan dokumen serta penjelasan pengisian LKE Unit dan dilanjutkan dengan tanya jawab.
Sedangkan hasil yang diharapkan adalah agar seluruh Perangkat Daerah yang akan dievaluasi sudah mempersiapkan bahan-bahan/dokumen-dokumen terkait pemenuhan penilaian pada LKE Unit; dan adanya peningkatan pelaksanaan RB pada setiap Perangkat Daerah baik secara nilai maupun implementasinya secara nyata.
Nuryakin juga mengajak seluruh Tim Reformasi Birokrasi Dinas/Badan/ Unit Kerja Lingkup Pemprov. Kalteng sebagai motor penggerak pelaksanaan reformasi birokrasi di Perangkat Daerah masing-masing memiliki komitmen yang sama guna menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik Aparatur Negara. (red)