Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Sebanyak puluhan orang tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri di Ruang Tahanan Polresta Palangka Raya kini dipindahkan ke Rutan Kelas II A Palangka Raya guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Proses pemindahanan para tahanan itu pun dikawal secara ketat oleh para Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang dikomandoi oleh Kasat Samapta, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos., Jumat (13/5)
Para Tahanan itu pun dipindahkan dari ruang tahanan yang ada di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 menuju Rutan Kelas II A Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai pukul 10.00 WIB.
“Sebanyak 16 orang tahanan pria pun dilakukan pemindahan ke Rutan Kelas II A Palangka Raya, guna menjalani vonis pengadilan yang menjadi warga binaan permasyarakatan,” ungkap Kasat Samapta.
“Pengawalan dari penjemputan para tahanan di Mapolresta Palangka Raya hingga keberangkatan menuju Rutan Kelas II A Palangka Raya, guna menjaga keamanan,” tegasnya.
Petugas Satsamapta melaksanakan pengawalan dibekali perlengkapan peralatan perorangan, serta dipersenjatai dengan Senjata Api (Senpi) laras panjang jenis SS1-V2 Sabhara guna memaksimalkan pelaksanaannya.
“Selain senpi, petugas juga dibekali bodyvest (rompi anti peluru) borgol dan alat komunikasi Handy Talky guna melaporkan informasi berkala ke Markas Komando,”jelas AKP Gatoot.
Proses pengawalan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, pelaksanaannya berjalan aman, tertib dan kondusif serta puluhan tahanan diserahkan kepada pihak Rutan Kelas II A dengan keadaan sehat dan lengkap. zal