Tersangka saar diamankan oleh petugas bersama barang bukti. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menangkap seorang perempuan Inisial SW (22). kedapatan menyimpan 18 paket diduga narkotika jenis sabu, Minggu (15/5).
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di kawasan Jalan Kalimantan (Pelabuhan Rambang).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan dilokasi tersebut.
“Kami mengamankan seorang perempaun dengan barang bukti 18 paket serbuk kristal diduga sabu berat 6,02 gram,”ungkapnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. zal