PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Untuk ke 8 kalinya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan di Daerah pada Pemprov. Kalteng Tahun Anggaran 2021. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/05).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa dimana pada kesempatan itu juga menyerahkan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Daerah kepada pihak DPRD Prov. Kalteng, yang diterima oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno.
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov. Kalteng Tahun 2021 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemprov. Kalteng tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan. Untuk itu, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemprov. Kalteng Tahun 2021.
Lebih lanjut Pencapaian opini WTP ini adalah yang delapan kalinya bagi Pemprov. Kalteng. Hal ini menunjukan komitmen Pemprov. Kalteng beserta jajaran Perangkat Daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentunya hal ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Prov. Kalteng.
“Opini WTP yang sudah diperoleh Pemprov. Kalteng hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Peningkatan kesejahteraan ditandai dengan naiknya laju pertumbuhan ekonomi, menurunnya pengangguran, menurunnya gini ratio, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunya angka kemiskinan serta tingkat inflasi yang rendah dan terkendali. LHP ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan BPK. Pemprov. Kalteng wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” jelas Dori.
Menanggapi hal tersebut diatas, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPK RI, khususnya Perwakilan Prov. Kalteng, atas selesainya pemeriksaan dan penyusunan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov. Kalteng Tahun Anggaran 2021.
LHP yang diserahkan pada hari ini merupakan petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan menjadi lebih baik, terkait pengelolaan keuangan di masa mendatang. Dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan tentu diharapkan akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemprov. Kalteng. “Saya ucapkan terima kasih atas rekomendasi dan saran-saran konstruktif yang telah dituangkan dalam LHP ini. Sebagai Entitas Pelaporan Keuangan, Pemprov. Kalteng terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Gubernur menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah beserta seluruh kepala Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK, tidak perlu menunggu selama 60 (enam puluh) hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian.
“Saya ingatkan, agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut. Dalam hal ini, saya minta saudara Sekretaris Daerah, agar setiap saat melaporkan perkembangan tindak lanjutnya, baik yang menyangkut Laporan Keuangan Pemprov. Kalteng Tahun 2021 dan LHP Kinerja Atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Daerah Tahun 2021,” imbuh Gubernur.
Pada kesempatan ini, Gubernur juga menyampaikan perkembangan Program Strategis Nasional Food Estate di Kalteng, di mana capaian intensifikasi mencapai 44.000 ha, sedangkan ekstensifikasi seluas 16.000 ha. Pada tahun 2021, program Food Estate ini mengalami kendala akibat terjadinya banjir.
Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2022, akan dilaksanakannya penyusunan Studi Investigasi Desain (SID) untuk ekstensifikasi, dengan melakukan studi dan investigasi terhadap lahan, yang mencakup ketersediaan petani, kesesuaian lahan, kesuburan, sarana irigasi, tidak ada permasalahan lahan/kawasan, dan lain sebagainya.
Terkait penanganan pasca panen, selama ini penggilingan padi yang dimiliki hanya dapat menghasilkan beras kualitas medium dengan kapasitas 1,5 ton/jam. Pada tahun anggaran 2022, akan diprogramkan penggilingan padi modern dengan kapasitas 10 ton/jam untuk dapat menghasilkan beras kualitas premium dalam kuantitas yang lebih besar.
“Untuk itu, kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah terkait dengan Program Food Estate, saya tekankan agar selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Instansi Vertikal terkait lainnya,” kata Gubernur.
Gubernur menjelaskan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan bermasyarakat yang memicu perlambatan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, peningkatan belanja serta pembiayaan daerah. Pemprov. Kalteng telah melakukan berbagai kebijakan dan strategi yang komprehensif dengan melihat data dan fakta secara cermat.
Termasuk bersama TNI/Polri tetap fokus terhadap upaya penegakan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran kasus baru.
Pemprov. Kalteng juga telah melakukan terobosan inovatif dalam upaya pemulihan ekonomi daerah akibat pandemi, salah satunya melakukan percepatan pembangunan Kawasan Tambak Udang Vaname / Shrimp Estate Kalteng, di mana untuk Tahun 2022 ini dikonsentrasikan di Kabupaten Sukamara, kemudian berlanjut di tahun 2023 di Seruyan, dan tahun 2024 di Kotawaringin Barat.
Pemilihan lokasi pembangunan Kawasan tambak udang vaname tersebut berdasarkan pertimbangan dari sisi lokasi yang dikembangkan dapat terintegrasi dengan wisata dan industri perikanan, dengan kelengkapan fasilitas yang dibangun, antara lain pabrik pakan, cold storage, laboratorium nutrisi pakan, dan laboratorium kesling. Kemudian, di Kabupaten Sukamara direncanakan akan dibangun jaringan listrik Saluran Utama Tegangan Menengah sepanjang 4 kilometer serta jaringan listrik dalam Kawasan tambak, dengan berkolaborasi dengan PLN.
Pembangunan Shrimp Estate bukan hanya akan memberikan daya ungkit perekonomian daerah wilayah pesisir, tetapi dapat dijadikan model berskala nasional yang mampu mengembangkan industri pariwisata, industri perikanan dalam arti luas dan penyerapan tenaga kerja, yang pada akhirnya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Diharapkan keberhasilan pembangunan Shrimp Estate bagi Kalteng akan berimbas pada peningkatan daya saing industri perikanan nasional, dan berkontribusi mendukung pemenuhan kebutuhan pangan Ibu kota Nusantara di Prov. Kalteng, serta harapan yang lebih besar lagi, yaitu dapat berkontribusi menembus pasar global. “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Prov. Kalteng serta pemangku kepentingan, marilah kita terus bangun sinergi dan kolaborasi dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang kita telah sepakati bersama, untuk mewujudkan Kalteng yang berAKHLAK penuh dengan keBERKAHan,” jelasnya.
Gubernur mengimbau guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Hal-hal yang sudah baik agar terus ditingkatkan lagi, harus adaptif terhadap perkembangan perubahan regulasi sehingga penyesuaian-penyesuaian dapat lebih cepat dilaksanakan. Jajaran Pemprov.Kalteng juga terus berupaya mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal dan intensif berkonsultasi dengan aparat pengawasan eksternal.
Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Anggota DPRD Prov. Kalteng, Forkopimda Prov. Kalteng, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin, Kalan BPK RI Agus Priyono, Asisten Setda dan Staf Ahli Gubernur Kalteng serta Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait. (red)