Foto bersama dan kegiatan sosialisasi BPJS tenaga kerja untuk para Tagana dan pekerja sosial di Kabupaten Kapuas. (IST)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id-Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada anggota Tagana serta pendamping sosial yang memiliki tugas berisiko tinggi, Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menjalin kerja sama dgn BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan fasilitas asuransi perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan S, Sos, Msi, Jumat (9/10), mengatakan, ada sebanyak 46 orang baik dari Tagana maupun pendamping sosial yang didaftarkan dalam BPJS keteganakerjaan tersebut.
Menurut Budi, fasilitas BPJS ini diberikan mengigat risiko tugas dalam rangka penanganan bencana, penyaluran bansos, verifikasi dan validasi data, sangat tinggi, sehingga perlu dilindungi melalui asuransi ketenagakerjaan.
Budi berharap, dengan adanya perlindungan ini, para relawan dan pekerja sosial bisa lebih terlindungi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, pemberikan perlindungan ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah khususnya bagi relawan sosial. red