Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, meringkus dua orang pria kedapatan menyimpan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku berinisial MA (33) dan RA (28), warga Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, diamankan petugas dikawasan Jalan Morist Ismail ll depan barak pink, Kota Palangka Raya, Selasa (14/6/2022) siang.
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022). membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku diduga pengedar narkoba.
“Kedua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket serbuk kristal diduga sabu berat 9,85 Gram,”ungkap KasatResnarkoba.
Selain kedua paket sabu, beberapa barang bukti juga diamankan yakni 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Asep.
Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama maksimal 20 tahun penjara. Zal