Palangkaraya, kaltengtimes.co.id– Seorang pria paruh baya diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku merupakan target operasi yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial HF (37) berhasil ditangkap petugas dilokasi Jalan Sumatera Gang Suhada, Kelurahan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebanyak 27 paket jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, bahwa saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6), seorang pria paruh baya berhasil diamankan serta barang bukti 27 paket sabu-sabu seberat 15,97 gram.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Asep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal