PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id –Masyarakat Desa Muara Jaan menyampaikan empat tuntutannya ke PT Pandu Jaya Gemilang terkait dengan kontribusi pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Penyampaian tuntutan masyarakat Desa Muara Jaan Kecamatan Murung ini bukan tanpa alasan, sebab pada tahun ini pihak PT Pandu Jaya Gemilang yang wilayah operasional utamanya berada di Desa Muara Jaan tidak ada memberikan kontribusi berupa corporate social responsibility (CSR). Bahkan rapat untuk penentuan CSR pada tahun 2022 ini desa Muara Jaan tidak pernah dilibatkan.
Penyampaian tuntutan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Muara Jaan, Senin (20/6), dan dihadiri langsung oleh Camat Murung Fitrianul Fahriman, Kepala Desa Muara Jaan Nanang, Mantir Adat Desa Muara Jaan Akhmad Jumadi, Perangkat Desa Muara Jaan, Ketua dan Anggota BPD Desa Muara Jaan, dan Manager CSR PT Pandu Jaya Gemilang H Murjani serta masyarakat desa Muara Jaan.
“Operasionalnya di desa kami, kenapa kami tidak pernah dilibatkan, bahkan beberapa kali ada kegiatan PT Pandu Jaya Gemilang Desa Muara Jaan tidak pernah dilibatkan. Oleh sebab itu, kita masyarakat desa Muara Jaan akan menuntut PT Pandu Jaya Gemilang,” ujar Mantir Adat Desa Muara Jaan Akhmad Jumadi.
Akhmad menyampaikan, adapun tuntutan yang harus dipenuhi PT Pandu Jaya Gemilang di antaranya, pengadaan ambulan desa, tanah pemakaman, pembangunan balai adat dan mesjid dengan total Rp500.000.000.
Akhmad mengancam jika nantinya tuntutan dari masyarakat desa Muara Jaan itu tidak dipenuhi, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat desa Muara Jaan akan melakukan pemortalan jalan, sebab menurutnya untuk apa ada perusahaan di desanya kalau tidak ada kontribusinya untuk pembangunan desa.
Camat Murung Fitrianul Fahriman dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya hadir pada pertemuan ini bukan untuk memihak masyarakat desa ataupun perusahaan, akan tetapi dirinya mengharapkan kepada kedua belah pihak untuk tetap terus menjalin kerjasama yang mufakat demi berkembangnya dunia investasi dan pembangunan di daerah ini.
“Kalau untuk tuntutan yang disampaikan masyarakat itu sah-sah saja, tapi perusahaan kan punya aturan, nah kalau untuk pemortalan saya sebagai Camat Murung melarang seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Murung untuk melakukan tindakan pemortalan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Manager CSR PT Pandu Jaya Gemilang H Murjani saat menyampaikan jawabannya mengatakan bahwa status dirinya di perusahaan juga sebagai karyawan. Dirinya akan menyampaikan apapun hasil rapat ini kepada pimpinan. dg