Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Dinas Perhubungan, Kota Palangka Raya selama enam hari yakni sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2021 menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pos Taruna, Kalampangan, dan Pos Libas Tumbang Rungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, sejak diberlakukannya razia di Pos Taruna, ada sebanyak 4.003 unit mobil yang melintas , kemudian 3.036 unit motor, dan sebanyak 81 unit truk.
Dari kegiatan yang dilakukan petugas, tercatat ada sebanyak 51 orang yang tidak menggunakan masker, serta sebanyak 663 kendaraan yang disuruh putar balik, karena tidak memenuhi pesyaratan PPKM. “Jika dipersentasekan kendaraan yang memenuhi syarat dapat lewat sebesar 91,0 persen, dan yang tidak memenuhi syarat atau putar balik 9,0 persen,” kata Alman dalam releasenya, kemarin.
Sementara itu, Pos Lintas (Libas) Tumbang Rungan, kendaraan yang disuruh putar balik ada sebanyak 109 unit, kemudian yang tidak memakai masker nihil.
“Kendaraan yang masuk di pos Libas Tumbang Rungan ada 1.512 unit mobil, 1352 unit kendaraan dan 118 unit truk. Jika dipersentasekan kendaraan yang memenuhi syarat dan dapat lewat sebesar 93, 1 persen, dan yang tidak memenuhi syarat 6,9 persen,” tambahnya. red