PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung menjamin bahwa hewan qurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah di Kalimantan Tengah aman dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). ‘’Kita sudah betul-betul memfilter segala ternak sapi yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah, terlebih dalam menyambut Idul Adha 1443 Hijriah yang banyak membutuhkan hewan sapi qurban,’’ tandas Leonard S. Ampung saat memimpin jumpa pers dengan puluhan awak media berkaitan dengan suplay ternak sapi, khususnya menjelang hari raya Idul Adha mendatang, bertempat di ruang Bajakah Utama Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (29/6) pagi.
Dalam jumpa pers tersebut Leonars S. Ampung didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng Riza Rahmadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng Sutoyo.
Dikatakan Leonard sesuai instruksi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Pemprov Kalteng sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kaki ke wilayah Kalteng. ‘’Segala regulasi yang kita lakukan harus berdasar pada regulasi dan instansi terkait, yakni Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan yang saat sudah berjalan,’’ ujar Leonard.
Regulasi tersebut kata Leonard berdasarkan UU No 25 Tahun 2007 tetang Penanaman Modal, Perpres No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal, Permenpan No 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, Pergub No 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas PMPTSP Prov. Kalteng, surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng tertanggal 12 Mei 2022 No. 303 tentang Pengendalian PMK di Prov. Kalteng dan tertanggal 2 Juni 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK serta terakhir tertanggal 6 Juni 2022, Gubernur sudah menetapkan melalui surat keputusan mengenai Pejabat Otoritas Veteriner Prov. Kalteng yaitu dr. Nina Ariyani Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas TPHP Prov. Kalteng.
“Bahwa prosedur ini sudah dilakukan dan sudah ada dasar regulasinya dan yang penting dicatat ialah bahwa keinginan kita semua Pemerintah Prov. Kalteng untuk menjaga dari Penyakit Mulut dan Kuku agar tidak massif masuk ke Kalteng. Kita protect sedemikian rupa yaitu salah satunya dengan mengenai regulasi ini. Seperti itu point pentingnya,” kata Leonard lagi.