Para pelaku bandar togel yang diamankan polisi. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Jajaran kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang bandar togel dikawasan Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (27/6/2022).
Menurut informasi yang diterima, bandar togel yang berhasil diamankan pihak kepolisian ini masing-masing pelaku berinisial AS (41), IC (60), dan AY (51).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F. Napitupulu, membenarkan perihal penangkapan terduga bandara togel diwilayah tersebut, Rabu (29/6/2022).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudi togel di wilayah Kecamatan Katingan Tengah yang sangat meresahkan.
Dikatakan Faisal, penangkapan IC itu dilakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, sedangkan AS serta AY diamankan dikediamannya Jalan A. Yani Tumbang Samba.
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, serta uang tunai Rp.7.346.000.
Akibat perbuatan kini pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Zal