Polisi Gelar Rektrontruksi 13 Adegan Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank Kelteng. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan rekonstruksi aksi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Kalteng di area Apotek Khansa Jalan Rajawali, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Selasa (12/7/2022).
Kegiatan tersebut mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian, tersangka berinisial CD (29) dihadirkan untuk reka ulang pembobolan kasus pembobolan mesin ATM, rekonstruksi digelar mulai proses pemberangkatan, memasuki area ATM hingga proses pencongkelan dengan 13 adegan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pihaknya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara untuk melengkapi berkas perkara.
“Jadi modus tersangka ini melakukan aksi kejahatannya lantaran masalah ekonomi, pelaku merupakan seorang residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan baru keluar dari tahanan penjara dibulan Maret 2022 lalu,”kata Kompol Ronny M Nababan.
Namun, saat diamankan pelaku sempat kabur hingga polisi terpaksa beri tindakan tegas dan terukur, selain membobol mesin ATM pelaku juga melakukan aksi kejahatan dirumah warga yang terjadi, Selasa (5/7/2022) dini hari.
Kini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolresta Palangkaraya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Zal