Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id–
Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang laki-laki berinisial M (47) merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 19.30 WIB kemarin.
Sementara, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, ketika dikonfirmasi Selasa (12/7) bahwa membenarkan adanya penangkapan dikediamannya.
“Pelaku telah berhasil kita amankan beserta barang bukti yakni 13 paket sabu dengan berat 4,29 Gram,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu, beberapa barang bukti lainnya yakni seunit timbangan digital, sepack plistik klip, gunting, sebuah pipet plastik, sebuah kaleng plastik berwarna hitam, seunit HP dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal