Kedua pelaku saat diamankan petugas. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id –
Polisi meringkus seorang bapak tiri karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur yang berstatus anak penyandang berkebutuhan khusus.
Tak hanya bapak tiri berinisial TT (50) yang tega melakukan perbuatan bejatnya, pelaku NN (53) yang merupakan rekan pelaku juga diketahui
tengah melakukan hal serupa kepada korban yang masih berusia 13 tahun.
Kejadian itu berawal ketika ibu korban sedang tidak ada dirumah, kemudian bapak tiri korban mencoba merayu dengan iming-imingi akan dibelikan Handphone. Korban langsung dibawa kekamar kemudian mencabuli korban.
Dari pengakuan bapak tirinya, pelaku telah melakukan tindak pencabulan itu sebanyak dua kali dan aksi perbuatannya dilakukan ditempat dikediamannya sendiri.
Sementara teman pelaku berinisial NN juga mengaku telah melakukan hal serupa terhadap korban sebanyak 5 kali.
“Modus pelaku ini mencabuli korban dengan mengajak korban jalan-jalan dan membelikan makanan lalu merayu korban dan kemudian membawanya kesebuah barak, sehingga terjadilah persetubuhan terhadap korban,” kara Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Palangkaraya, Jum’at (29/7/2022).
Dari adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat kediaman masing-masing.
Tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku itu saat korban tidak dalam pengawasan orang tuanya.
“Awalnya kami menangkap teman pelaku, kemudian terungkap bahwa bapa tirinya juga pernah melakukan perbuatannya yang sama,” tambah Kompol Ronny M Nababan.
Terbongkarnya aksi bejat kedua pelaku yang sudah paruh baya itu berdasarkan pengakuan korban sendiri kepada ibunya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun. Zal