Pelaku bersama barang bukti judi Online yang diamankan Polisi. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id- Seorang pria inisial IB (30) ditangkap jajaran Kepolisian Polresta Palangka Raya diduga melakukan praktek judi online.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan mengatakan, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8) siang.
“Bahwa benar pelaku telah kami amankan ditempat kediamannya serta barang buktinya, ” katanya.
Pengungkapan kasus perjudian online itu berkat adanya laporan masyarakat yang terjadi dikawasan di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong, Kota Palangkaraya.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku itu, ditemukan barang bukti dalam perjudian online yakni 1 unit Handphone, 1 buah buku rekapan, uang senilai Rp.180 ribu dan 1 buah dompet warna cokelat berisikan identitas.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku telah mendekam ditahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Zal