Warga Jalan Kalibata yang berhasil diamankan petugas. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali meringkus seorang pria paruh baya berinisial C (50) diketahui menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku tak berkutik ketika diamankan petugas dikediamannya berlokasi di Jalan Kalibata, Kota Palangka Raya, Sabtu (27/8) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan pelaku berkat adanya laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan.
“Ketika diamankan kami berhasil menyita barang bukti 4 paket sabu berat 210,53 gram, dikemas dengan 2 plastik klip besar dan 2 plastik clip kecil,” kata Kasat Resnarkoba.
Selain sabu-sabu, petugas pun berhasil mengamankan 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 tas slempang beserta 1 Unit Handphone.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Zal