Polisi saat memusnahkan 224,53 Gram Sabu-sabu di Palangkaraya. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 224,53 gram. Pemusnahan itu dilakukan di ruang Mapolresta Kota Palangka Raya, Rabu (7/9/2022).
Barang bukti merupakan hasil dari pengungkapan mulai 15 – 27 Agustus 2022, tersangka yakni berinisial AP (31) dan JU (28) sebanyak 10 paket seberat 48,21 gram. ditangkap di Jalan G. Obos XIV Gang Pelita Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Sementara itu sabu berat 210,53 gram, hasil penangkapan pelaku berinisial CH (50) di Jalan Kalibata VII Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Untuk 2 tersangka lainnya berhasil ditangkap masing-masing yakni di Kelurahan Langkai dengan berinisial BO (26) Jalan Anggrek dan diwilayah Pahandut berinisial GS (53) di Jalan Durian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini total 5 tersangka dihadirkan yang berstatus sebagai pengguna dan kurir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka membeli sabu-sabu itu melalui seseorang berada di Kasongan, Sampit serta Palangka Raya,” katanya.
Pemusnahan itu dilakukan secara bergantian dari pihak Polresta Palangka Raya, BNN, Kejari, BPOM, dan Pengadilan Negeri dengan cara dimasukkan ke dalam air dicampur cairan pembersih lantai yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. zal