Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Ist)
PALANFKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap seorang pria Inisial RI (34) karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku dibekuk di wilayah Jalan Kapur Naga II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
“Yang bersangkutan ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang satu paket serbuk kristal seberat 1,1 gram,” jelas Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kuswaya, Minggu (25/9).
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan penyalahgunaan barang haram. Informasi itu ditindaklajuti oleh petugas polisi dan melakukan penyelidikan secara intensif di area TKP.
“Kemudian mendapati yang bersangkutan di TKP dengan gelagat mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan disertai penggeledahan badan,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut, kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. zal