“Akan ada banyak tugas yang akan dihadapi dalam bentuk fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan pada masa sidang pertama tahun sidang 2022/2023,” ungkapnya, Rabu (24/8/2022).
Karena itulah lanjut Sigit, ia kembali mengingatkan semua rekan-rekan anggota DPRD Palangka Raya bahwa memasuki masa sidang selanjutnya, banyak tugas yang menanti, yang tergambar dalam fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan.
Sementara, dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, dirinya menjelaskan bahwa DPRD bersama wali kota menyetujui atau tidak menyetuju rancangan perda, mengajukan usul rancangan perda, serta menyusun progran pembentukan perda tahun 2023 bersama wali kota.
Dalam fungsi anggaran, Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) menjelaskan, pihaknya melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Perda tentang APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Sementara dalam menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan terhadap pelaksanaan perda dan perwali, serta pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang – undangan lainnya.
“Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. red