SAMPIT. Kaltengtimes.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur pada hari Jum’at, 2 September 2022 menyepakati dan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2022. ‘’Ya kami bersama pihak pemerintah telah menyetujui dan menyepakati KUA PPAS [erubahan tahun anggaran 2022,’’ ungkap Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Anderson usai rapat paripurna kepada sejumlah awak media.
Rinie menyebutkan komposisi KUA PPAS perubahan yang telah disepakati mengalami pergeseran atau penyesuaian, diantaranya untuk asumsi pendapatan sebeluk perubahan sebesar Rp 1.869.648.670.200, setelah perubahan sebesar Rp 2.143.678.487.900, bertambah sebesar Rp 274.029.817.700, atau 14,66%. “Sementara untuk asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1.932.811.373.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.214.465.516.300, bertambah atau berkurang sebesar Rp 281.654.142.900, atau 14,57%.
Kemudian untuk defisit sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp 70.787.028.400, bertambah sebesar Rp 7.624.325.200. Sementara untuk penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp 77.177.703.200, setelah perubahan sebesar Rp 199.690.794.268, bertambah sebesar Rp 122.513.091.068, atau 158,74%. “Untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 14.015.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 14.015.000.000, bertambah atau berkurang Rp 0, atau sebesar 0%.
Selanjutnya pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp 185.675.794.268, bertambah sebesar Rp 122.513.091.068, atau 193,96%.
Dikatakan Rinie Anderson, terkait struktut perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 itu, ada beberapa point penting penyesuaian anggaran yang dilakukan, yakni memenuhi kekurangan gaji, anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, kekurangan alokasi dana desa (ADD) dan hal mendesak lainnya. (red)