SAMPIT. Kaltengtimes.co.id – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur Bima Santoso mengatakan, Rancangan Peraturan Darrah ()raperda) tentang lahan pertanian berkelanjutan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sangat berguna untuk memastikan kecukupan kebutuhan masyarakat di daerah. Hal ini menurut Bima dimaksudkan untuk mengatur terjaminnya hak atas pangan bagi seluruh masyarakat, sehingga keberadaan lahan sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan. Baik untuk memenuhi kebutuhan wilayahnya maupun untuk di jual ke luar wilayah. “Sehingga dengan demikian, harga pangan di daerah kita juga bisa ditekan, karena tidak memerlukan biaya kirim yang mahal. Sementara kalau mengambil dari luar daerah tentu lebih mahal,” kata Bima, Kamis (15/9).
Selain itu, lanjut Bima, pengaturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa produksi pertanian pangan di daerah dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. “Dan hal ini juga menjaga agar penduduk tidak beralih profesi demi meningkatkan taraf hidup dengan cara meninggalkan kegiatan pertanian. Kalau sampai ini terjadi, siapa yang akan bertani dan menghasilkan pangan untuk dijual di daerah ini,” tegasnya. Pengaturan ini tidak hanya sebatas untuk melimpahkan wewenang dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah saja, namun meningkatkan efisiensi lebih dan penting adalah untuk efektivitas keuangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah. (red)