SAMPIT, kaltengtimes.co.id – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah tentang pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan perpustakaan sudah disepakati semua Fraksi DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dan ditandatangani.
Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengatakan, semua Fraksi di DPRD Kotim telah menyampaikan pemandangan umumnya dan semua menyatakan setuju serta sepakat agar ranperda ini ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya. “Sehingga ranperda ini sudah sah dan akan dilanjutkan pada pengajuan oleh pemerintah daerah ke pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk selanjutnya akan di sahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kotim,” ujarnya, Selasa (26/7).
Pihaknya juga telah merampungkan pembahasan usulan ranperda pengelolaan air limbah domestik dan ranperda penyelenggaraan perpustakaan yang laporan pembahasannya telah disampaikan pada waktu yang lalu.
“Semoga melalui perda ini kita berharap dapat menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur, dan berkesinambungan,” sebutnya.
Dan untuk keberadaan perda pemgelolaan perpustakaan tambahnya, diharapkan dapat merefleksikan tanggung jawab pemerintah daerah bagaimana bisa menumbuhkan minat baca bagi generasi saat ini, yang tentunya akan membawa dampak kemajuan pembangunan yang akan datang, karena buku adalah jendela dunia dan dimulai dari buku akan terbangunnya peradaban maju. red