SAMPIT, Kaltengtimes.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya dalam hal ini Komisi II yang membidangi urusan pasar mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim yang sudah membongkar dan menertibkan pasar yang sifatnya mengganggu ketertiban umum.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Syahbana mengatakan, Komisi II meminta agar semua pedagang yang sifatnya mengganggu ketertiban umum harus ditertibkan. Termasuk pedagang yang berjualan di trotoar atau badan jalan agar bisa diatur ulang oleh Dinas Pasar.
“Karena masih banyak pedagang yang bandel di daerah kita ini, khususnya di pasar-pasar tradisional, banyak yang bembangun lapak di atas trotoar ataupun di depan gang-gang kecil, sehingga mengganggu jalan masyarakat,” ujar Syahbana, Kamis (25/8/2022).
Ditegaskannya, trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk digunakan pedagang kaki lima. Menurutnya, tatanan kota akan semrawut jika trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL. Sementara pejalan kaki tidak dapat jalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki.
“Apalagi sosialisasi dan tindakan preventif sudah sering dilakukan. Bahkan peringatan juga sudah sering dilayangkan, maka dari itu jika sekarang masih ada yang nakal berjualan di trotoar harus disanksi tegas,” ungkapnya.
Syahbana berharap kepada seluruh kecamatan beserta kelurahan maupun desa ikut berperan membantu upaya penertiban PKL yang tidak juga disiplin. Setiap perangkat pemerintahan, harus memberikan pemahaman bahwa memakai trotoar di luar kepentingan pejalan kaki merupakan tindakan melanggar hukum. (red)