Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Buntut penahanan mantan Plt Kadis Pendidikan JS oleh Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Katingan membuat kuasa hukum JS, Wikarya F Dirun melaporkan oknum Kasipidsus Kejari Katingan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Wikarya didampingi Zulhaidir mendatangi bidang pengawasan Kejati Kalteng untuk melaporkan dugaan tindakan ketidak profesionalan oknum Kasipidsus Kejari Katingan, Jumat (3/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Wikarya juga menyerahkan LHP Inspektorat Katingan terkait penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017
Menurur Wikar, dalam kasus tersebut pihak penegak hukum menemukan adanya dugaan pungli oleh JF, operator verifikasi data para guru sebesar Rp 900 juta, namun yang bersangkutan justru hingga kini belum ditahan.
“Kita melaporkan oknum Kasipidsus kejari Katingan karena diduga tidak bekerja sesuai SOP sesuai peraturan dalam penegakan hukum,” ujar Wikarya.
Wikarya juga mempertanyakan kenapa oknum JF belum ditahan malah JS kliennya, yang tidak ada dalam LHP tersebut ditahan
“Sudah saya lapor juga ke Saber Pungli Polda Kalteng agar JF diproses dan nantinya terungkap kalau klien saya (JS) ada dugaan dikriminalisasi oleh oknum Kasipidsus Kejari Katingan yang kami laporkan ini,” tegas Wikarya.
Pengacara senior in juga menambahkan kalau kliennya sempat diintimidasi dan diancam oleh oknum Kasipidsus Kejari Katingan.
“Semoga ini segera ditanggapi karena kami ingin jaksa dan penegakkan hukum bisa berjalan dengan profesional,” pungkasnya. (NN)