Pelaku saat diamankan oleh petugas. (Istimewa)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id
Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kota Palangkaraya, Kali ini tersangkanya seorang pemuda berusia 25 tahun ialah warga Kecamatan Sabangau.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, dalam konferensi pers di Mapolresta Palangkaraya mengungkapkan, Kasus persetubuhan di bawah umur tersebut terungkap setelah ibu korban melapornya ke kepolisian Satreskrim Polresta Palangkaraya.
“Kronologi kejadiannya bermula, ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi ‘ Hello Yo’ dan berkenalan lalu berkomunikasi dengan korban lewat chat,” kata Ronny, Kamis (3/11/2022).
“Motifnya pelaku tega menyetubuhi korban, dikarenakan nafsu pelaku terhadap korban,” tegasnya.
Saat pelaku dan korban saling kenal, kemudian berjanjian untuk bertemu. Sehingga pelaku pun menjemput korban disebuah wisma di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Ketika pelaku masuk kedalam kamar wisma, korban dipaksa buka baju untuk berhubungan badan. Korban sebelumnya sempat berontak, Namun pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kejadian itu terjadi pada Selasa (1/11/2022).
Kemudian setelah pelaku menyetubuhi korban, lalu pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban dengan mengunci pintu kamar wisma.
Ronny menambahkan, korban yang ketakutan lalu berteriak meminta tolong, dan menelpon temannya serta melaporkannya ke pengelola wisma. kemudian bersama-sama membantu korban keluar lewat jendela.
Kini pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan dan akan dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Zal