PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi mengatakan, dalam menyikapi dampak inflasi terhadap dunia usaha yang berpengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan.
“Maka, pentingnya kolaborasi antara Wasnaker dan Mediator HI untuk menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif, ” tegas Farid saat membuka kegiatan FGD Kolaborasi Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan Mediator Hubungan Industrial (HI) dalam Implementasi PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian waktu kerja tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Senin (14/11).
Farid juga meminta agar Wasnaker dan Mediator HI dapat menyelesaikan permasalahan atau aduan pekerja terkait perjanjian kerja waktu tertentu alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja dan mensosialisasikan PP No 35 Tahun 2021 kepada pengusaha dan pekerja.
Hadir narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Rihat Purba dan Mochammad Nicodiemoz Priastomo serta Pejabat Eselon III dan IV lingkup Disnakertrans yang menangani urusan ketenagakerjaan. (red)