Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, berhasil menangkap seorang pria diduga bandar sabu beroperasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya,
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
“Usai dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata benar, tersangka merupakan bandar sabu yang diringkus tanpa perlawanan disebuah warung,” kata Asep Deni, Rabu (23/11/2022).
Asep menambahkan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan pelaku EM (32) dengan kasus tindak pidana pencurian di Jalan Tumbang Talaken, pada Selasa (22/11/2022).
Ketika pelaku EM diamankan serta dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian Polsek Rakumpit menemukan sepaket diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Palangkaraya melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap asal sabu tersebut.
“Kami berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial A alias Yo (44) beserta barang bukti sebanyak 18 paket sabu seberat 5,56 gram siap edar,” jelasnya.
Selain mengamankan sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni seunit Handphone, sendok plastik, dompet kacamata, tas slempang serta uang tunai Rp160.000,00, diduga hasil penjualan narkoba.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Zal