Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, kembali menangkap seorang pemuda kedapatan menyimpan sabu-sabu yang berinisial KR (29), warga Jalan Antang Kalang II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat petugas berhasil meringkus pelaku dan barang bukti dikediamannya berlokasi di Jalan Antang Kalang II, Senin 28 November 2022 sekitar pukul 16.20 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, bahwa setelah adanya laporan masyarakat, petugas pun langsung bergerak melakukan menyelidiki kelokasi.
“Setelah kami melakukan penggeledahan dikediamannya, ditemukan satu paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 2,94 gram beserta barang bukti lainnya,” ungkap Asep, Selasa (29/11/2022).
Selain sabu yang berhasil diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 buah bong hisap sabu bong, 1buah tas belanja warna merah, 1 buah celana pendek warna cream, serta 1 unit Handphone merk Realme berwarna biru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal