Foto bersama Dewan pengupahan Murung Raya dan perwakilan sejumlah perusahaan. (istimewa)
PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id-Puluhan pekerja dan Perwakilan pimpinan sejumlah perusahaan di Kabupaten Murung Raya menghadir sekaligus mengikuti kegiatan sidang dewan pengupahan kabupaten setempat dalam rangka menetapkan besaran usulan Upah Minimum kabupaten murung raya Tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula gedung B kantor pemerintahan kabupaten Mura dan dihadiri oleh wakil Bupati Murung Raya Rejekinoor S. Sos.kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Mura kariadi S.Sos.organisasi pengusaha atau APINDO dan organisasi serikat pekerja kabupaten Mura.
Kepala Dinas Tenaga kerja Mura Kariadi Saat sambutannya menyampaikan jika penyesuaian upah bagi pekerjaan secara nasional mau tidak mau harus dilakukan setelah beberapa Tahun terakhir Upah yang diterima pekerja atau buruh tidak mengalami kenaikan.
Namun demikian besaran kenaikan diserahkan pada kesepakatan antara Perwakilan pengusaha dan Perwakilan pekerja yang masuk dalam Dewan pengupahan Kabupaten, dengan catatan tetap berpedoman pada peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum 2023.
“Setelah melalui pembahasan dan perdebatan dari para peserta terkait besaran yang di inginkan Dalam kenaikan upah minimum Kabupaten tahun 2023, akhir Desember jika kenaikan upah minimum Kabupaten Murung Raya sebesar 8,85 persen atau nilai persentase 283,507 Rupiah dari UMR lama sebesar 3.250,291,-menjadi 3.488, 798.
Besaran yang di tanda tangani bersama ini selanjutnya akan di kirim ke gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pengesahan, bersama dengan besaran UMK Kabupaten Kota lainnya yang ada di wilayah Kalimantan Tengah (hlm).