Kondisi anak Didik SDN 2 Selat Dalam yanv Terpaksa Belajar di Teras sekolah. (Ist)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Kondisi sekolah SDN 2 Selat Dalam yang bisa dikatakan masih dalam kota seharusnya turut menjadi cermin dari wajah dunia pendidikan Kabupaten Kapuas terlebih sekolah ini dinobatkan sebagai salah satu Sekolah Penggerak bahkan Kepala Sekolahnya Arlita br. Tondang juga merupakan salah seorang guru penggerak terbaik yang di punyai Kabupaten Kapuas.
Upaya perbaikan fisik di 4 ruangan kelas yang saat ini masih berlangsung terkesan lamban yang mengakibatkan terganggunya.proses kegiatan belajar mengajar.
Berhubung hanya tiga ruangan yang masih bisa diefektifkan membuat sebahagian anak didik sekolah ini terpaksa melakoni kegiatan belajar mengajar di teras (Selasar) kelas.
Ditemui pada Sabtu pagi 03/12/2022, Kepala SDN 2 Selat Dalam Arlita br. Tondang mengatakan sangat menyangkan atas lambatnya pihak pelaksana untuk menyelesaikan rehab tersebut.
“Sudah hampir dua Minggu pihak pelaksana tidak melakukan apa-apa, bahkan material yang sebelumnya di timpuk di sini malah di angkut kembali dua Minggu yang lalu, karenanya untuk rangka atap saja tak kunjung diselesaikan, “Kata Arlita.
“Memang, mungkin belum habis batas waktu pengerjaan, namun kalau bisa cepat kenapa harus diperlambat”
Ketika ditanyakan tentang plang proyek, Arlita mengaku tidak pernah melihatnya sehingga Ia pun mengaku tidak mengetahui awal serta batas waktu pelaksanaan.
“Mereka (pihak kontraktor/pelaksana) waktu itu datang hanya menyampaikan akanelakukan rehab dan keesokan harinya langsung melakukan pembongkaran, berapa nilai kontraknya, rehab total atau rehab sebagiankah, sumber dana dari mana kita tak pernah tahu karena tidak pernah dipasang plang proyeknya, “terangnya.
Saya hanya berharap agar segera penyelesaian rehab ini agar anak didik bisa segera belajar sebagaimana mestinya, tidak di teras seperti ini, “Sambung Arlita lagi.
Kepala dinas Pendidikan Kapuas melalui Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Dasar Jepry, SE, ketika di hubungi melalui pesan singkat, mengatakan, “Untuk pekerjaan fisik tentu tetap menjadi tanggungjawab kontraktor sebagai pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya agar terlaksana sesuai dengan yang diharapkan serta tepat waktu sesuai dalam kontrak”
“Pihak sekolah seharusnya bisa mengatur jadwal jam kegiatan Proses Belajar mengajarnya, bisa saja diatur secara bergantian sesuai ruang kelas yg tersedia. “Lanjut Jepry. (Nas)