KUALA KURUN. Kaltengtimes.co.id – Pemeriksaan legalitas perijinan ratusan kubik kayu log milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan setempat hingga saat ini masih berlangsung. Direktur PT HPL H.Maryono melalui Humasnya Edy Slamet mengatakan pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan legalitas kayu log karena sebagai bagian dari pola berinvestasi yang baik di Kalimantan Tengah. ‘’Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur untuk mengingatkan kami dalam hal ini karena tujuan kami dalam berinvestasi di Kalimantan Tengah akan berbuat sesuai aturan dan tidak melanggar hukum atau merusak lingkungan hingga merugikan masyarakat,’’ ungkap Edy Slamet melalui press release yang disampaikannya kepada media. “Tentunya kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk selalu membina dan mengarahkan agar kegiatan perusahaan kami dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Dan pihak kami PT HPL, menyerahkan semua ini kepada pihak terkait, dan berwenang mengecek keabsahan perijinan yang dimiliki, baik itu legalitas HTI nya,’’ lanjut Edy Slamet seraya menambahkan bahwa pada dasarnya PT HPL berinvestasi sesuai jalur, namun demikian masalah ini kami serahkan sepenuhnya bagi petugas untuk memeriksa seluruh legalitas nya,’’ pungkas Edy Slamet. (red)