Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Seorang pria diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya akibat melakukan Tindak Pindak Pencurian barang elektronik pada pemukiman Jalan Kalibata V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim, Kompol Ritman T. A. Gultom, S.I.K. menjelaskan Tindak Pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial S (19) pada rumah korban berinisial DA (22) pada Hari Selasa (7/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku pun berhasil diringkus Unit Resmob pada kediamannya yang tak jauh dari TKP Pencurian tersebut, yakni pada salah satu rumah pondok kayu di Jalan Kalibata Induk,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (9/9).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku pun mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dan masuk kedalamnya, serta mengambil beberapa barang elekronik.
Adapun keterangan dari korban saat merincikan barang-barang yang dicuri pelaku, yakni 1 (satu) unit Televisi LED Merk LG 32 Inch, 1 (satu) unit I-Pad Mini Merk Apple, 1 (satu) unit pompa air Merk Hitachi dan 1(satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg.
“Pelaku beserta beberapa barang bukti pencurian pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim,” pungkas Ritman. zal/ist