Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kabidhumas, Kombes K. Eko Saputro saat rilis kasus pembunuhan di Kapuas. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id -Setelah dua tahun menjadi buron dalam kasus pembunuhan, pelaku bernama Murie (24) berhasil diringkus Tim gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Resmob, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas dipersembunyiannya dipondok tambang pasir sircon Sungai Gita, Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Murie merupakan pelaku pengeroyokan satu dari tiga pelaku yang mengakibatkan korban bernama Samani (30) tewas di sebuah warung. Peristiwa itu terjadi dua tahun lalu di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Kamis (15/10/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kabidhumas, Kombes K. Eko Saputro mengatakan, pelaku merupakan buronan atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada dua tahun silam dan kini berhasil ditangkap.
“Kejadian bermula ketika korban dan pelaku duduk bersama lalu terjadi kesalahpahaman sehingga para pelaku mengeroyok korbannya menggunakan Sajam,” kata Faisal F Napitupulu saat menggelar press release, Jumat 23 Desember 2022.
Dalam kejadian korban mengalami dua luka tusukan belakang punggung sebelah kanan dan satu tusukan dibelakang leher. korban langsung dibawa ke Puskesmas Bukit Batu untuk mendapatkan perawatan medis dan dilanjutkan penanganan di RSUD dr.Doris Sylvanus Palangka Raya. Namun korban meninggal dunia ketika dilakukan penanganan.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senpi rakitan laras pendek dan akhirnya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki terhadap tersangka murie. Sedangkan dua pelaku Berdi dan Jabin berhasil melarikan diri kehutan dan kini masih dalam pengejaran.
Dari tempat persembunyian para pelaku petugas menggeledah kemudian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua senpi rakitan laras panjang, dua senjata api laras pendek, sebilah Celurit, Mata Tombak.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Zal