PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Dalam pertemuan jajaran Anggota DPRD Kotabaru dengan DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (4/1/23), turut dihadiri Pemerintah Kota Palangka Raya yang diwakili Dinas tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
Pertemuan yang berlangsaung di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya tersbeut berjalan penuh akrab dan dihujani berbagai pertanyaan, khususnya terkait jaminan kesehatan bagi tenaga kerja yang tidak memiliki atasan langsung, seperti tukang ojek, tukang parkir, tukang pentol hingga anggota pemadam kebakaran swasta.
Menjawab pertanyaan anggota DPRD Kotabaru, terkait jaminan kesehatan bagi tenaga kerja formal maupun non formal, khususnya pekerja yang tidak memiliki atasan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Mesliani Tara mengungkapkan untuk membantu jaminan kesehatan bagi pekerja yang tidak memiliki atasan, pihaknya melakukannya dengan cara menyisihkan gajih PNS dilingkup Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
Menurut Mesliana Tara, menyisihkan gaji PNS tersebut dilakukan melalui program ‘’PNS ku Sahabatku’’ yang telah dilaunching pada tanggal 29 november 2022 lalu.
‘’iuran yang disisihkan dai PNS untuk membantu pekerja lainnya yang tidak memiliki penghasilan tetap tidak terlalu besar, yakni hanya sekitar 16.800 rupiah,’’ ungkap Mesliana Tara.
Mesliani berharap di tahun 2023 ini PNS yang peduli menyisihkan gajihnya untuk membantu jaminan kesehatan bagi pekerja yang tidak memilik atasan akan bertambah banyak lagi, sehingga diharapkan dapat meringankan kondisi ekonomi bagi pekerja yang tidak mampu. (red)