Sekda Mura Hermon saat menyampaikan jawaban tiga raperda atas pemandangan fraksi DPRD Mura. (Ist)
PURUK CAHU, kaltengtimes.co id–DPRD Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke 4 masa sidang ke I dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan dipimpin lansung oleh Ketua II DPRD Kabupaten Murung Rahmanto Muhidin beserta anggota, staf, dan Sekwan DPRD Kabupaten Murung Raya. Kegiatan berlansung di Ruang Rapat Paripurna kota Puruk Cahu Rabu 18 Januari 2023.
Bupati Murung Raya melewati Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon menyampaikan jawaban Pemerintah terkait dengan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah atas Pemandangan umum 7 fraksi yang didampaikan saat Paripurna ke 3 masa sidang ke I.
Adapun salah satu dari 3 Raperda tersebut yang dipaparkan oleh Sekretaris Daerah Hermon, atas pandangan Umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Raperda no 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya.
Dalam jawaban tersebut Sekda menanggapi kalimat pada judul, Raperda yang seharusnya diubah menjadi Pemerintah Desa karena substansi, perubahannya hanya tentang Pemerintah Desa. “Dapat kami jelaskan bahwa judul awal Raperda ini tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya, yang didalam nya memuat ketentuan mengenai Pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan Desa,” kata Hermon.
Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri no 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, maka terhadap susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang termuat dalam Perda no 6 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan perubahan hanya terkait dengan pemerintah saja dan tida termasuk badan Permusyawaratan Desa.
Sebagai bagian dari pemerintahan Desa, maka ketentuan yang mengatur tentang peduman penyusunan organisasi dan tata kerja Badan Permusyawaratan Desa masih berlaku dengan mengacu Program No 6 tahun 2006 kemudian berdasarkan Undang Undang no 11 Tahun 2012 tentang pembentukan Peraturan perundang undangan sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terahir dengan Undang Undang no 13 Tahun 2022. apabila terdapat perubahan dalam suatu peraturan perundang undangan ditambah kan pasal perubahan atas dalam tanda petik didepan judul Peraturan perundang undangan tanpa mengubah judul awal. apabila mengubah judul awal maka pembentukan ranperda ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan Terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.
Dikatakannya, berdasarkan Permendagri no 20 tahun 2018 Kepala Desa merupakan pemegang pengelolaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengeluaran keuangan Desa dan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaan nya kepada perangkat Desa selaku pelaksana pengelolaan keuangan Desa,maka jika ada kepala Desa yang dianggap dominan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa, hal tersebut merupakan bagian dari amanat dari Peraturan perundang undangan,” tambah Hermon.
Untuk itu, demi tercapainya penyelenggara pemerintahan Desa yang akuntabilitas transparans dan efisiensi kepala Desa tetap harus bekerja sama dan bersinergi dengan perangkat Desa sebagai pelaksana pengelolaan keuangan Desa.
“Kami sampaikan pula bahwa sistim dan dan standard dalam perekrutan Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Daerah no 7 Tahun 2016. tentang perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Oeraturan Daerah no 4 Tahun 2022 dengan tahapan pembentukan panitia seleksi penjaringan, penyaringan, dan masing-masing tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan dan terbuka.
Dirinya juga menambahkan, seluruh Masyarakat di Kabupaten Murung Raya dapat mengikuti perekrutan Sekretaris Desa Sepanjangan memenuhi persyaratan yang di tentukan. (hlm)