Plt. Kepala Dinas Dukcapil Sipie S Bungai
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Dalam rangka menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kapuas terus melaksanakan perekaman terhadap pemilih Pemula dari yang saat ini baru berusia 15 tahun dan akan genap berusia 17 tahun pada gelaran Pemilu serentak Februari dan Nopember 2024 mendatang.
Ini dimaksudkan untuk mempermudah Komisi Pemilihan Umum dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu serentak mendatang.
Dari data base yang dimiliki Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, jumlah pemilih ada 301 ribu lebih sedangkan pemilih Pemula yang di dominasi anak-anak SMA/Sederajat.
Karenanya Dukcapil mulai awal tahun ini telah melaksanakan perekaman di sekolah-sekolah dari yang saat ini usianya 15 tahun yang ketika pada hari “H” Pemilu serentak sudah berumur 17 tahun.
Jika sebelumnya tidak di buka akses perekaman untuk usia 15 tahun namun sekarang sudah bisa dan sudah di buka sehingga sejak awal bulan di awal tahun ini kita sudah terus melakukan perekaman.
Demikian antara lain dikatakan Plt. Kepala Dinas Dukcapil Sipie S Bungai saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 24/01/2023.
Besarnya jumlah Calon pemilih Pemula di Kabupaten Kapuas yang akan ikut dalam pemberian hak suara atau hak pilih pada 14 Februari 2024 sebanyak 16000 orang, sedangkan calon pemilih yang akan berhak ikut dalam pemberian hak suara atau hak memilih pada Nopember 2023 berjumlah 21.000 orang sehingga perlu di lakukan kegiatan perekaman sejak dini dan tidak secara mendadak agar pada saat Pemilu nanti pencetakan Kartu Tanda Penduduk para pemilih Pemula ini siap untuk kita laksanakan sehingga dapat juga dikatakan untukmengurangi kemungkinan kehilangan hak pemilih pemula.
Masih menurut Sipie S Bungai, Dengan telah di lakukanjya perekaman ini maka yang bersangkutan bisa melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk di Dukcapil mana saja karena telah terintegresi seluruh Indonesia.
“Dinas Dukcapil itu hanya menyiapkan data kependudukan, sedangkan untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara maupun untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
Sedangkan untuk pemutahiran data kependudukan terkait karena pindah ke kota lain ataupun karena meninggal dunia senantiasa terus kita lakukan dengan apa yang disebut dengan data berkelanjutan”Pungkasnya. (Nas)