Tersangka bersama barang bukti yang diamankan polisi. (Istimewa)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id -Satresnakoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket siap edar, pada Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 16.40 WIB.
Pelaku berinisial LR berusia 50 tahun ini, beralamat Jalan Antang Kalang III, No.19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, wilayah Kota Palangkaraya.
Ketika dilakukan penyelidikan serta pemantauan petugas berhasil meringkus pelaku saat bertransaksi ditempat tinggalnya di Ruko Warna Hijau di Jalan G.Obos Km. 9, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail, benar pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Palangkaraya.
“Berbekal informasi bahwa di ruko pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kamipun kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” tegas Kasat, Sabtu (4/2/2023).
Selanjutnya, terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan pada badan dilokasi. Hasilnya ditemukan 3 paket sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat 2,27 gram.
Serta diamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah sendok sabu, 1 pack plastic klip, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Zal