Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Salah satu cara mewujudkan hal itu kata dia, maka aparatur sipil negara (ASN) harus ikut serta dalam upaya mencegah KKN serta tidak melakukan perbuatan tercela, menghindari praktik suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“ASN harus bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, kemudian menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas,” katanya, Sabtu (4/2/2023), saat dikonfirmasi di Palangka Raya.
Menurut Fairid, para ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya juga harus mampu memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan, lalu menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
“Apabila melanggar maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukum, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kepada semua ASN, Fairid mengingatkan komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN. Seluruh ASN harus menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memudahkan pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Saya berharap pemerintah dan masyarakat bisa mewujudkan Kota Palangka Raya yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila,” tutupnya. (im/red)