Pers rilis pemuda cabuli gadis pelajar SMP di Palangkaraya, Rabu, 8 Februari 2023. (Foto: Harizal Fadly)
PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –
Seorang pemuda berinisial (M) ditangkap Satreskrim Polresta Palangkaraya, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban masih pelajar SMP di Kota Palangkaraya.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan pada Minggu, (6/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. diketahui pelaku bekerja disalah satu minimarket disekitar wilayah di Kota Palangkaraya.
Kasus ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan sekitar bulan Oktober melalui media sosial, berlanjut berkomunikasi lewat WhatsApp dan video call (VC).
Melalui video call (VC), pelaku berhasil menyimpan foto-foto salah satu bagian dari tubuh korban lalu mengajak korban bertemu didepan gudang di Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Ketika sesampainya dilokasi itu, korban diminta melakukan hubungan badan, Namun ditolak korban kemudian pelaku melakukan pengancaman hingga terjadinya pencabulan.
Dimana dalam aksinya pelaku menyentuh payudara korban, kemudian menyentuh kekemaluan korban menggunakan jarinya. korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, ketika menggelar press release, pada Rabu, 8 Februari 2023.
“Pelaku mengatakan akan menyebarluaskan foto milik korban. Jika tidak bertemu, hingga korban pun menuruti permintaan pelaku,” kata AKBP Andiyatna.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 Undangan-undangan tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Zal