PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menegaskan penggunaan anggaran negara/daerah harus efektif dan efisien. ‘’Anggaran APBD adalah tulang punggung pembangunan, bahkan merupakan amanat rakyat kepada kita semua sebagai abdi masyarakat. Penggunaan APBD kita wajib terarah, tepat guna, dan tepat sasaran untuk tujuan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah”, kata Wagub Edy Pratowo dalam arahan nya saat menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan 12 (dua belas) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalteng), bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/2/23).
Penandatanganan MoU turut diikuti secara serentak antara Kejaksaan Negeri se-Kalteng dengan bupati/walikota se-Kalteng. Dua belas Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng diantaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta RSUD dr. Doris Sylvanus.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan sinergisitas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menjadi salah satu strategi kunci untuk mengantisipasi tantangan permasalahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan sinergi antara Institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memacu percepatan pembangunan di Prov. Kalteng.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat sepakat dengan pernyataan Bapak Mendagri dalam rapat koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia dalam rangka Pemantapan dan Konsolidasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2023 pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, bapak Tito Karnavian menegaskan agar
Edy Pratowo berharap adanya Nota Kesepahaman ini nantinya dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tentunya mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Kalteng.
“Nota Kesepahaman ini jangan hanya menjadi dokumen saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing, melalui pemberian Surat Kuasa khusus maupun permohonan Pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman saat ditemui usai melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan dua belas Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng mengutarakan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari apa yang disampaikan oleh Pimpinan yaitu Mendagri dan Jaksa Agung pada rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia agar penggunaan anggaran negara/daerah harus betul-betul dijaga agar tidak bocor. Selain itu, harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah masing-masing. “Ini sangat penting, untuk mencegah dan menghindari kebocoran serta penyimpangan. Kita akan memberikan pendampingan dalam bantuan hukum”, tutur Pathor Rahman.
Lebih lanjut dijelaskan, pendampingan dilakukan terhadap pengadaan barang dan jasa, selain itu juga produk-produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Nampak hadir Unsur Forkopimda Kalteng, Para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng serta Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator dan JPN Kejaksaan Tinggi Kalteng. Hadir juga Bupati/Walikota se-Kalteng serta Kepala Kejaksaan Tinggi se-Kalteng.(red)