Kepolisian Satreskrim Polresta Palangkaraya saat menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan, Kamis (9/2/2023).
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Satreskrim Polresta Palangkaraya menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Kamis lalu (12/1/2023) sekitar pukul 00.40 WIB dini hari.
Rekonstruksi yang berlangsung tidak dilakukan di lokasi kejadian tetapi di halaman kantor Jatanras Mapolresta Palangkaraya, Kamis (9/2/2023). dalam rekonstruksi polisi menghadirkan tersangka Ahyani Alias Yani (36), kemudian memperagakan 11 adegan.
Adegan pertama dari tersangka berjualan dilokasi pameran di Jalan Temanggung Tilung yang dimana telah ada festival musik. Kemudian tersangka naik ke atas panggung untuk memesan lagu dikarenakan penyanyi tidak tidak bisa menyanyikan lagu tersebut.
Korban bernama Mansyah langsung naik keatas panggung dan menarik tersangka Ahyani untuk turun dari panggung lalu memarahi tersangka pada waktu itu.
Setelah acara selesai tersangka pulang, dan berhenti di sebuah warung membeli minuman dingin di Jalan Setaji. Namun setelah itu, pelaku berpapasan dengan korban dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika pelaku dan korban saling menoleh, lalu korban sama-sama berhenti, korban lalu menegur pelaku. Ahyani pun langsung mengambil sebilah pisau dari dalam gerobak miliknya hingga terjadi perkelahian antara keduanya.
Tersangka langsung mengayunkan Sajam dan ingin menusuk korban, namun ditahan oleh rekan korban bernama Hamdi (29) yang mengenai paha korban.
Adegan ke 10, saat perkelahian pelaku menusukkan pisau ke bagian dada Mansyah berulang kali hingga korban terjatuh bersimbah darah.
Kasi Pidana Umum Kejari Palangka Raya I Wayan Gedin Arianata mengatakan, bahwa terdapat 11 adegan yang diperagakan pada gelar rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Dari hasil penyelidikannya, memang tidak ada perencanaan yang terjadi itu murni penganiayaan. Karena selisih paham antara kedua belah pihak,” katanya, Kamis (9/2/2023).
Dijelaskannya I Wayan Gedin Arianata, bahwa kasus penusukan tersebut akibat yang dilatar belakangi akibat kondisi dalam pengaruh (Miras) minuman beralkohol hingga terjadi selisih paham.
“Untuk pasal disangkakan terhadap pelaku tersebut tetap dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. Zal