NARKOBA-Seorang pria paruh baya berinisial SM (49), ditangkap Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Rabu, 22 Februari 2023.(Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Seorang pria paruh baya diamankan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya akibat nekat edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial SM (49), beralamat Jalan Darmosugondo, Gang Menara, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba, AKP G.S. Rahail mengatakan, penangkapan terhadap pelaku adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi itu sering dijadikan transaksi narkoba.
“Kami berhasil meringkus pelaku pada Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, ketika hendak bertransaksi di Jalan Pilau (warung nasi kuning 2 M), Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Hasil penggeledahan dilakukan petugas, akhirnya ditemukan sebanyak 14 paket sabu seberat 3,72 gram yang disembunyikan di dalam tas slempang milik pelaku tersebut.
Selain itu petugas juga mengamankan yakni 1 Pack Plastik Klip, 1 Timbangan Elektronik, 1 Buah Sendok sabu, 1 Buah Tas Slempang, 1 Unit Handphone Merk VIVO warna biru, serta Uang Tunai Sebesar Rp. 1.500.000,-
Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal