PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, melaksanakan kegiatan uji KIR menggunakan mobil uji KIR Portable di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kamis (2/2/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengaatakan Kegiatan uji KIR tersebut bertujuan untuk menurunkan resiko kecelakaan berlalu lintas sesuai ketentuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian berkala kendaraan bermotor.
Sementara itu layanan uji yang dapat dilakukan menggunakan mobil uji KIR ini antara lain uji rem, suspensi, uji kekentalan minyak rem, emisi BBM, uji kepekatan kaca, uji lampu, pengecekan kolong mobil dengan sistem kamera seperti cek steering, bearing, korosi, spring dan pegujian lainnya.
“Sasaran pengujian KIR kali ini adalah angkutan operasional bandara, mobil-mobil mitra Angkasa Pura termasuk taksi-taksi. Angkutan resmi yang beroperasional di bandara diwajibkan untuk uji KIR secara berkala untuk memastikan bahwa mobil yg beroperasi laik fungsi jalan sehingga menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang,” ucap Alman.
Alman berharap melalui kegiatan ini dapat mencegah dan menguragi terjadinya kecelakan di jalan raya, dan para penumpang merasa aman dan nyaman dalam menggunakan moda transportasi bandara.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Palangka Raya, dan akan meningkatan PAD melalui sektor retribusi KIR serta meningkatkan PNBP Nasional,” pungkasnya. (im/red)