Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Anggota Kepolisian dari Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah tangkap dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur pada, Rabu (15/9/2021) Pukul 14.00 WIB.
Penangkapan awal terhadap pelaku Umbar Wasito (28) dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Bundaran Desmon Ali Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit Kotawaringin Timur dan Agus (38) diamankan di Jalan Teratai V Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Sampit Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, Jumat (17/9/2021) Siang mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pengedar sabu beserta barang bukti.
“Kita berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda beserta barang bukti,”Kata Kombes Pol Nono Wardoyo.
Dijelaskannya Nono, Sebelumnya anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut yang dilakukan kedua pelaku. Menindak lanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
“Saat kita lakukan penyelidikan ditemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri tanpa harus menunggu lama anggota langsung melakukan penangkapan,”jelasnya.
Dari tangan pelaku pertama petugas menemukan barang bukti berupa sabu 1 paket besar seberat 100 gram yang disimpan di celana dalam dan selanjutnya dikembangkan ke pelaku kedua didalam rumahnya di temukan beberapa barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 96 gram, timbangan,satu bendel plastik klip kecil,sendok sabu,alat hisap sabu, kaleng,tisu dan plastik warna hitam.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku kita kenakan 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. zal/ist