KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Menindak lanjuti surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Republik Indonesia No. 1463/3835/tertanggal 30 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa sekaligus rangka percepatan Penetapan dan Penegasan Batas desa di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas gelar Rapat bersama 19 Kepala Desa.
Rapat yang di langsungkan di Aula DPMD pada hari ini Rabu (08/032023) di pimpin langsung Kepala Dinas PMD Budi Kurniawan, S.Sos, M.Si dan dihadiri antara lain Camat Mantangai Yubderi dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kapuas.
Budi Kurniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa usulan untuk pemekaran Kecamatan Mantangai sudah lama karena mengingat luasan wilayah dan jumlah desa yang sangat banyak, bahkan terbanyak dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas.
Ia juga meminta agar merubah mindset berpikir bahwa penetapan tata batas itu tidaklah merubah hak kepemilikan.
“Jangan beranggapan kalau tata batas yang di tetapkan membuat letak bidang tanah berubah secara administrasi akan tetapi tidak akan merubah hak atas kepemilikannya. “Jelas Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Kurniawan juga menegaskan bahwa bisa disebut sebagai peta itu harus memenuhi kriteria tertentu seperti antara lain memiliki skala, memiliki Lintang Bujur, memiliki Titik Koordinat dan foto citra landset dengan resolusi tinggi. Kalau selama ini sering masyarakat memperlihatkan gambar yang menurut mereka adalah peta padahal apa yang mereka sebut peta itu hanyalah gambar atau sketsa, “tegasnya.
Sementara itu, Camat Mantangai Yubderi ketika di bincangi media ini menyampaikan sangat menyambut baik dan kita suport baik dari jajaran pemdes maupun Kecamatan terkait yg menjadi fokus kegiatan feripikasi lapangan percepatan penegasan tatabatas dalam antar desa untuk kelengkapan admintratib dokumen pemekaran Kec.Mantangai.
Hasil rapat bersama ini memutuskan untuk sesegera mungkin dilakukan pengecekan langsung untuk dilakukan penetapan dan penegasanserta pelacakan titik koordinat sekaligus mendokumentasikannya. (nas)