PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id- Seorang pria diamankan Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya karena edarkan narkotika jenis sabu-sabu dan nekat bertransaksi.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial YR Alias Kacong (30), berkat adanya informasi masyarakat dilokasi itu sering dijadikan transaksi narkoba.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 1, kawasan Pasar Kahayan, Kelurahan Palangka, Kecamatan, Jekanraya, Kota Palangka Raya.
Setelah pelaku diamankan pada Jum’at 10 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian pelaku langsung di bawa ketempat kediamannya di Jalan Piranha XVI, Barak Hijau Pintu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya,.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail, membenarkan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya.
“Hasilnya ditemukan yakni 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram,” kata Rahail saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Maret 2023.
Sabu-sabu berhasil diamankan didapat dari penggeledahan bandan yang disimpan dalam 1 buah kotak rokok Surya 12 merah yang berada dalam kantong celana depan sebelah kiri serta disaksikan warga setempat.
Selain mengamankan sabu petugas Satresnakoba Polresta Palangkaraya juga berhasil mengamankan 1 pack plastik klip dan satu unit Handphone merk Infinix berwarna biru.
Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zal)