KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id-Seorang laki-laki (70) berinisial B bin F, warga Kecamatan Bataguh tega menyetubuhi paksa anak tirinya M bin D berkali kali hingga hamil 8 bulan.
Pelaku yang diketahui memiliki dua istri bahkan tinggal satu atap bersama ini akhirnya diamankan aparat Polres Kapuas, dan kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Menurut pengakuan pelaku saat diperiksa sebagaimana diterangkan kembali oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, kepada awak media di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (13/3) mengatakan, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya sekitar Juni 2021, seterusnya Ia juga mengakui telah mengulangi perbuatannya namun hari dan tanggalnya ia lupa.
Sesuai pengakuannya, terakhir pelaku melakukan aksinya pada Maret 2023 dan perbuatan tersebut dilakukannya disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadiannya pada orang lain dan memberi uang kepada korban sebesar Rp10 ribu.
“Perbuatan pelaku terungkap saat tetangga merasa heran melihat perut korban yang sudah buncit, sedangjan korban ini diketahui belum menikah, akhirnya tetangga tadi melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa yang kemudian disampaikan dan dilaporkan ke kita, dan saat diperiksa pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan,” kata AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kanit PPA Aipda Meliana.
“Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Dikatakannya, dalam kasus ini, Polres Kapuas melibatkan UPT PPA Kabupaten Kapuas karena korban M (17), dan mengalami trauma dan saat ini kita tempatkan di satu tempat yang aman untuk proses penyembuhan trauma yang dialami korban.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto menambahkan, pelaku menyesal dan mengaku khilaf, pasrah dan siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. (nas)